loading...

Friday, September 11, 2015

RPP MULOK BTQ KELAS VIII

Download RPP MULOK BTQ KELAS VIII Semester I

Download RPP MULOK BTQ KELAS VIII Semester II

Nah, bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki contoh Silabus maupun RPP Mulok BTQ tingkat MTs Kelas VII, VIII, dan IX sebagai acuan dalam mengembangkan silabus maupun RPP di sekolah masing-masing, kami sediakan secara lengkap dan dapat Anda download di sini.

Saturday, June 6, 2015

Kajian Islami: Penggunaan Smiley dan Emoticon dalam Islam

Agar lebih menarik dan tidak membosankan ketika chatting dengan orang lain lewat media sosial, sudah tentu Kita akan menggunakan atau menyisipkan ikon smiley dan emoticon yang memang sudah terpasang dalam beberapa fitur chatting yang ada pada media sosial.
Tidak sedikit ikon smiley dan emoticon itu menyerupai makhluk yang mirip dengan makhluk ciptaan Allah. Padahal menurut sebagian Ulama, meskipun mereka berbeda pendapat, menggambar atau membuat sesuatu yang mirip dengan ciptaan Allah hukumnya adalah haram. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahkan disebutkan bahwa manusia yang paling besar azab/siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat gambar-gambar yang bergerak atau bernyawa.
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap emoticon dan smiley ini? Berikut ulasannya:
Ibnu Qudamah menyebutkan, jika bagian kepala dihilangkan atau dipotong, maka hilanglah larangan penggunaan gambar yang menyerupai ciptaan Allah tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Ikrimah:
"Disebut dengan gambar yang terlarang adalah jika memiliki kepala. Namun jika kepalanya terpotong, maka bukanlah termasuk gambar yang dilarang."
Dari hadits tersebut diketahui jika gambar sudah terpotong baik kepalanya atau bagian tubuh yang lain, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebab gambar tersebut nampak terlihat tidak utuh karena sudah dipotong salah satu bagian tubuhnya. Meskipun demikian, jika gambar yang dipotong tersebut masih terduga bernyawa, seperti masih ada tangan, kaki, atau matanya, maka hal ini masih tetap terlarang.
Kendati demikian, seandainya di awal pembuatan gambar yang ada hanya badan tanpa adanya kepala, atau kepala tanpa adanya badan, dan bentuknya tidak dianggap hidup meski ada kepala atau bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan membuat gambar tersebut. Sebab yang demikian itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa atau hidup.
Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut, diketahui bahwa hukum smiley, emoticon, atau ekspresi wajah tidaklah menjadi masalah. Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sa’ad Al-Khotslan: “Ekspresi wajah dengan simbol seperti itu buaknlah masalah. Sebab gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari’at. Smiley dan emoticon hanya sekedar simbol-simbol/rumus-rumus yang dibuat sebagai ekspresi dari kata-kata.”
Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukanlah yang merendahkan atau mempermalukan orang lain. Wallahu a'lam.