loading...

Sunday, November 25, 2012

PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DASAR


Seiring munculnya arus reformasi di segala bidang di Indonesia, pendidikan merupakan wilayah yang tidak bisa dianggap ‘enteng’ untuk segera dibenahi dan dicarikan solusi pemecahannya. Apalagi dengan melihat realitas ketertinggalan pendidikan di Indonesia dibanding negara-negara lain. Karena pada hakikatnya pendidikan masih diyakni oleh banyak kalangan sebagai upaya strategis melakukan perubahan, dan merupakan bentuk upaya ikhtiar dalam membentuk pribadi manusia serta mempersiapkan generasi muda untuk mengarungi bahtera kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Lebih-lebih, sebagaimana disebutkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004 untuk pembangunan pendidikan, dunia pendidikan Indonesia sekarang ini menghadapi beberapa tantangan besar. Dan salah satu tantangan yang relevan dengan konteks internal bangsa adalah; sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah (desentralisasi), perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan atau keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Selain beberapa tantangan tersebut, sebenarnya pendidikan di Indonesia juga masih menghadapi problem serius terutama terkait dengan image bahwa sekolah di Indonesia terkesan hanya diperuntukkan untuk golongan berduit saja (baca: kapitalistik). Hanya orang kayalah yang mampu menyekolahkan anak-anak mereka dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sementara orang-orang miskin, jangankan bisa menyekolahkan anak-anak mereka di perguruang tinggi, untuk tingkat SD/MI saja mereka sudah kewalahan.
Untuk menghadapi tantangan dari kenyataan pendidikan yang kapitalistik di Indonesia, maka diperlukan adanya satu upaya baru dalam proses belajar mengajar. Baru, dalam pengertian yang selama ini ‘melembaga’ dalam dunia pendidikan kita. Pendidikan kita harus segera dibenahi dan direformasi, dalam kontek ini pendidikan tentunya bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang berduit saja, melainkan pendidikan untuk semua (education for all). Baik itu wong sugih atau melarat (masyarakat kaya – miskin) wajib mengenyam pendidikan. Karena memang pendidikan itu pada dasarnya merupakan hak bagi mereka semua.
Jalan keluar untuk mengatasi persoalan pendidikan yang cenderung kapitalistik tersebut dengan menawarkan sekolah gratis dan diperuntukkan untuk semua golongan masyarakat, sebenarnya telah digariskan oleh undang-undang dasar negara kita yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak, ketiadaan memperoleh kesempatan sekolah merupakan pengingkaran dari tujuan pendidikan itu sendiri yang mencakup:
a.      Pendidikan membentuk manusia seutuhnya.
b.      Pendidikan berlangsung seumur hidup baik di dalam maupun di luar sekolah.
c.       Pendidikan berdasarkan pada faktor ekologi, yakni kondisi masyarakat yang sedang membangung dengan kondisi sosial budaya serta alam Indonesia.
d.     Berdasarkan penanganan psikologis belajar modern, anak didik diakui sebagai suatu organisme yang sedang berkembang, yang berkemampuan, beraktivitas, dan berinteraksi, baik dengan masyarakat maupun dengan lingkungan.
e.      Hasil pendidikan diharapkan kelak anak didik menjadi manusia atau warga masyarakat yang terampil bekerja, mampu menyesuaikan dengan lingkungan sekitar dan mampu mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya kini dan mendatang (Paulus Mujiran, 2002: 102).
Itu artinya sebagaimana adanya alasan konstitusional yakni bunyi amandemen UUD 45 yang ‘mewajibkan’ sekolah. Maka konsep ‘pendidikan untuk semua’ sudah seharusnya dapat diimplementasikan di negara kita. Hal ini berarti sekolah harus benar-benar murah dan terjangkau oleh semua warga negara pada tiap lapisan masyarakat.

No comments:

Post a Comment